Pages

Sabtu, 27 April 2013

Cara meningkatkan optimize optimasi SEO blogspot

1. Update Artikel Setiap Hari
Selalu meng-update artikel adalah pekerjaan wajib sebagai blogger misalnya, dan tentunya artikel tersebut adalah artikel yang sangat memiliki nilai pikat yang tinggi. Tak usah terlalu banyak menulis artikel akan tetap cukup satu atau dua saja kalian update, asal itu adalah artikel yang fresh dan memang sedang dicari-cari orang (masih hangat dibicarakan oleh media). Tujuannya adalah agar situs kalian ini tetap terlihat hidup.


2. Submit Artikel ke Sosial Bookmark 
Alat promosi yang memang sangat ampuh adalah submit artikel ke berbagai sosial bookmark. Banyak sosial bookmark yang tersedia di internet, misalnya Lintas.me,Infogue.com,Antarblog.com dan masih banyak lagi yang lainnya.Saran saya untuk para blogger pemula, submitlah artikel / konten blog kalian ke sosial bookmark, jika kalian beruntung dan masuk dalam jajaran 10 Top Hits, maka kalian akan cepat kebanjiran banyak pengunjung.

3. Pasang Artikel Terkait di Blog / website
Salah satu cara jitu ini juga sangat banyak digunakan bagi kalangan webmaster maupun blogger profesional SEO sekalipun. Mengapa ini juga tergolong trik yang bisa membuat pengunjung mebeludak, karena cara ini pun cara yang sangat friendly sebab memberi kemudahan untuk para pengunjung untuk dengan cepat mengetahui berita-berita atau konten-konten yang terkait.

4. Buatlah Navigari Situs yang Baik dan Terarah 
Ciptakan sebuah kenyamanan bagi para pengunjung dengan menyediakan layanan navigasi yang baik. Navigasi ini juga sebagai langkah ampuh untuk membuat situs kalian dibanjiri para pengunjung. Pembuatan menu misalnya adalah salah satu pemegang peran penting karena dengan menyediakan menu-menu pada situs, ini adalah sebuah gambaran kecil tentang sitemap situs kalian sendiri.

5. Pasang Arsip Blog
Jika anda malas memasang artikel berkaitan, hal yang mungkin anda lakukan adalah memasang blog arsip merupakan pilihan yang wajib untuk di lakukan. banyak blog-blog bermuatan besar seperti terselubung.blogspot.com yang menjadikan blog arsip nya sebagai ladang pageview dan ini memang terbukti ampuh. Cara memasangnya sendiri cukup mudah karena sudah disediakan oleh blogspot di tambah gadget >>> Arsip blog

6. Pasang Artikel Penting di Sidebar 
Manfaatkanlah fasilitas sidebar anda untuk memberi kemudahan bagi para pengunjung sebuah situs adalah untuk menemukan artikel yang sangat bermanfaat, navigasikan sidebar anda dengan blogroll atau link artikel andalan, jangan lupa untuk menuliskan judul yang menarik dan tampilan elegan ini akan sangat membantu jumlah pageview anda dimasa yang akan datang.

7. Buatlah Blog Menjadi Secepat Mungkin
Hal ini bisa kalian lakukan dengan cara menghapus beberapa widget yang dirasa kurang terlalu penting namun justru ini akan memberatkan sebuah speed situs kalian untuk di load oleh web browser para pengunjung. Semakin lama halaman situs kalian terbuka maka secara otomatis akan melangsingkan jumlah visitor kalian.Sobat bisa mengecek kecepatan blog sobat di Iwebtool.com

8. Gunakan Jejaring Sosial 
Manfaatkan jejaring-jejaring sosial yang tersedia seperti Facebook dan Twitter. Hal ini bisa kalian lakukan dengan berpromosi konten-konten yang menarik dan tentunya yang sedang hot news atau yang paling banyak dicari oleh orang-orang.

9. Lakukan Backlink
Cara promosi yang sangat familiar sekali untuk kalangan blogger adalah backlink.Saling bertukar link (Link Exchange) adalah hal yang perlu dilakukan. Sebagai kiat cemerlang untuk berpromosi, ini juga bisa sebagai cara untuk ajang kekerabatan antar blogger.

10. Daftarkan Blog ke Mesin Pencari 
Ini adalah hal yang palin penting bagi para blogger yang mempunyai blog pastinya karena dengan cara ini, secara langsung kalian akan mempermudah peng-indeks-an URL kalian di mesin pencari secara mudah. Artinya jika kalian mendaftarkan URL kalian sendiri, ini akan mempermudah mesin pencari mengindeks URL tanpa ia harus mencarinya sendiri yang tentunya akan memakan waktu yang lumayan lama.Sobat bisa mendaftarkan blog sobat di Submit Your Blog

Cara meningkatkan SEO blogspot :
  1. Memilih template yang SEO friendly
    Suatu desain template blog bisa saja memiliki keunggulan dan kelemahan. Di satu sisi, sebuah tampilan template / theme tampak dinamis (bagus) tampilannya, namun dari segi SEO bisa saja lemah, ataupun sebaliknya. Oleh karena itu, pilihlah template Blogger yang SEO friendly. Saat ini telah banyak tersedia template Blogger gratis berkualitas premium yang telah disisipi hack SEO.
  2. Memasang meta tag pada blog
    Memang banyak jenis - jenis meta tag, yang paling sering digunakan yakni meta description, yang berisi deskripsi blog/website dan meta key, yang berisi keyword-keyword yang berkaitan dengan isi blog/website. Nah, ada pula cara yang digunakan oleh para webmaster dengan memasang meta tag di setiap postingan. Sobat bisa melihatnya Disini
  3. Maksimalkan keyword yang padat dan efektif di dalam postingan blog
    Pada langkah ini, sobat harus pintar menaruh keyword di postingan blog sobat. Misalkan, keyword harga handphone. Isilah beberapa keyword yang sering dicari orang dan sesuai dengan judul postingan. Dan, berilah efek tulisan bercetak tebal (Bold) / miring (Italic) / bisa juga underline (U)
  4. Link building
    Link building adalah proses menciptakan inbound link (link yang mengarah ke blog/website), yaitu mendapatkan backlink dari blog/website lain. Link building dapat dilakukan dengan berbagai banyak cara, yaitu: membuat reciprocal link baik dengan direktori/social bookmark (yang mensyaratkan reciprocal link), bertukar link dengan blog/website lain, mendaftarkan blog dan artikel ke social bookmark/direktori dan masih banyak lagi. Pada langkah ini, merupakan langkah yang memiliki poin penting dalam SEO
  5. Percepat Loading Blog
    Memang banyak cara untuk mempercepat loading blog. Seperti, mengatur jumlah postingan di blog, menggunakan auto readmore, menggunakan widget yang berguna saja, optimasi css dan javascript. dan masih banyak lagi
  6. Meletakkan judul blog di belakang judul postingan
    Maksud dari langkah ini yaitu bila sobat baru membuat blog dan memakai template official. Judul blog standart yaitu "Blog Sobat : Cara membuat blog" nah bila udah disetting akan menjadi seperti ini "Cara membuat blog | Blog Sobat" untuk menyetingnya, sobat bisa menggunakan meta tag yang sudah disetting judul blognya. Sobat dapat melihat tutorialnya Disini
Sebenarnya masih banyak cara meningkatkan SEO blogspot namun tutorial di atas hanya tutorial dasar yang merupakan hasil pengalaman saya dalam meningkatkan SEO blogspot. Oke sob, sampai disini dulu untuk Cara meningkatkan SEO blogspot. Sampai Jumpa ;)
 
Cara Meningkatkan SEO dengan Gambar.
Sebagai konten blog, gambar merupakan salah satu elemen penting. Bahkan bagi sebagian blog (photo blog, infographic blog, dan image-based blog lainnya) gambar merupakan konten utama. Di dunia web 2.0 ini, gambar telah menjadi objek visual yang menjadi santapan sehari-hari. Lihat saja web-web social curation seperti Pinterest dan Instagram yang kini terus menjadi favorit mayoritas user Internet.
Di sisi lain, Google Image Search (mesin pencari gambar Google) adalah sumber terbesar dan utama para pengguna internet untuk mencari gambar sesuai keinginan. Oleh karena itu, sebagai sumber traffic, optimalisasi search engine (SEO) melalui gambar merupakan bagian yang tidak kalah penting. Penggalian traffic dari google image search tidak bisa dipandang sebelah mata, karena memberikan jumlah yang cukup signifikan. Dalam Google search sendiri, optimalisasi gambar juga dapat memberikan value, terutama pada pengayaan keyword di dalam konten. (dalam atribut alt dan nama file).

Menurut hemat saya, ini sangat penting apabila konten anda mengandung gambar, yah.. meskipun cuma satu. Dan tentunya, ini menjadi hal yang AMAT SANGAT MAHA PENTING apabila konten blog anda berbasis gambar, karena optimalisasinya sedikit banyak berbeda dengan SEO konten tulisan/artikel seperti kebanyakan blog. Terlebih lagi, layout baru Google Image search memungkinkan user mendapatkan berbagai informasi mengenai gambar tersebut, termasuk link sumber halaman pemuat gambar.
Di blog lain, saya sudah berbicara mengenai relevansi atribut alt pada gambar bagi pengunjung dan search engine. Titik beratnya adalah pada bagaimana atribut alt dapat memberikan value, bantuan, dan deskripsi bagi keduanya. Dalam kesempatan ini, saya akan lebih mengkhususkan pada optimalisasi gambar dalam konteks SEO dan Blogger. Sedikit banyak akan ditemukan tips yang sama, namun akan lebih saya titikberatkan untuk pengguna Blogger.
Nah, untuk mengambil manfaat dari gambar secara optimal dari segi SEO, berikut adalah 4 tips inti yang sudah saya persiapkan untuk anda:

1. Penggunaan Nama File Gambar

Nama file secara simpel adalah identitas file yang unik, tidak boleh sama di dalam sebuah folder komputer, dan merupakan alat identifikasi mutlak. Sebagaimana fungsi tersebut, nama file yang jelas akan memberikan deskripsi yang jelas pula. Ini juga berlaku bagi halaman web. Halaman web individual yang menampilkan file gambar sama halnya dengan file-file lain, misalnya file html, php, asp, dan seterusnya. 
Contoh: http://tautweb.com/foldergambar/nama-file-gambar.jpg
Sebagaimana halnya optimasi url permalink web/blog, anda juga perlu memperhatikan permalink gambar. Sebelum meng-upload gambar, ubah nama file menjadi lebih deskriptif. Misalnya, anda baru saja membuat foto dengan sebuah kamera digital atau kamera smartphone, maka nama file gambar akan diberi nama secara otomatis sesuai setting, contoh: Photoa11234.jpg. Ubah nama file tersebut menjadi deskriptif, memberikan gambaran mengenai foto itu. Tambahkan hypen (strip) untuk memberikan spasi, sama seperti nama file dalam permalink halaman blog.
Contoh: foto-pantai-legian-bali-2013.jpg

Nama file yang agak panjang dan deskriptif tidak masalah, asalkan tidak dibanjiri dengan keyword sama berulangkali.

2. Penggunaan Alt Text (Teks dalam Atribut Alt)

Selain bermanfaat bagi pengunjung apabila gambar gagal dimuat oleh browser atau karena beberapa alasan lain, teks dalam atribut alt memiliki fungsi deksriptif bagi search engine. Search engine tidak dapat "melihat" gambar. Dia hanya bisa "membaca" teks. Teks di dalam alt berfungsi sebagai anchor text (sama seperti anchor text link). Alt bisa lebih deksriptif lagi daripada nama file gambar. Tapi tentu syaratnya sama, jangan dibanjiri dengan keyword.

Contoh alt dalam tag link dan gambar:
< a href="url gambar atau url halaman tertentu"><img alt="ini aku bersama pacarku di pantai legian bali" src="urlgambar" />

Cara Menambahkan teks alt di Blogger
Cara 1: Anda bisa menambahkan teks ke dalam tag gambar seperti contoh di atas, yaitu melalui "HTML" mode di post editor setelah mengupload gambar.

Cara 2: Klik gambar yang muncul di dalam post editor setelah diupload dan dimasukkan ke dalam post. Akan muncul menu seperti contoh di bawah, lalu klik "properties".
menambahkan teks alt di blogger.
Kemudian isikan teks ke dalam kolom alt text dan klik "OK.
mengisi teks alt ke dalam form gambar.

3. Ukuran File Gambar

Meski Google tidak memberikan spesifikasi ukuran file tertentu pada gambar yang layak diindeks, namun secara tersirat Google membicarakan ini. Disampaikan bahwa berat suatu halaman yang terlalu besar mempengaruhi loading web, dan pasti ini berpengaruh terhadap user. Ini menjadi pertimbangan tersendiri bagi Google sebab Google sangat memperhatikan user experience. Oleh karena itu, sedikit banyak, kecepatan loading web/blog mempengaruhi SEO. Salah satu penyebab, bahkan sebab terbesar, suatu halaman web menjadi sangat berat adalah gambar. Oleh karena itu, gambar yang teroptimasi ukuran file-nya sangat penting. Gunakan tool kompresi dan optimasi gambar yang tidak mengurangi kualitas, misalnya anda dapat melakukan kompresi dan optimasi PNG dengan PNGGauntlet.

4. Teks yang Mengelilingi Gambar

Sama halnya dengan pengaruh teks yang mengelilingi link (kadar relevansi), teks di sekitar gambar juga berpengaruh karena memberikan gambaran dan penekanan relevansi terhadap topik yang sedang dibicarakan (di dalam gambar). Mengapa demikian? Sebab keyword-keyword di dalam teks di sekitar gambar atau teks di dalam sebuah halaman dimana ada gambar tersebut memberi informasi sekaligus mendorong Google untuk memperhitungkannya. Pastikan deskripsi (nama file dan teks alt) gambar anda relevan dengan teks di sekitarnya, dan juga sebaliknya. Penggunaan caption/teks deskripsi di bawah gambar (opsional) juga merupakan bagian dari teks yang mengelilingi gambar.

Kesimpulan

Sebagai sebuah konten, gambar perlu diperhatikan penggunaannya. Penggunaan deskripsi yang tepat tidak hanya akan berpengaruh baik terhadap user, tapi juga terhadap upaya SEO dan usaha meningkatkan traffic. Ada 4 elemen penting yang perlu diperhatikan: nama file gambar, teks dalam atribut alt, ukuran gambar, dan teks yang mengelilingi gambar. Akhirnya, tentu semua upaya ini kembali kepada kreativitas anda dalam mengoptimalkan keempat hal tersebut. Jika ingin mempelajari lebih lanjut mengenai relevansi antara gambar web, atribut alt, pengunjung web, dan SEO, simak artikel saya di tautweb.com.

Have a nice... "Picturing"! :)
------------------
Update:
Untuk meluruskan, dan juga informasi bagi yang masih bingung dengan atribut ALT dan atribut TITLE:
Alt adalah pengganti anchor text, bisa dilihat saat gambar gagal dimuat. Sedangkan title adalah informasi pada gambar dan link, muncul ketika mouse diarahkan di atas gambar atau link.
Contoh:
TITLE
<a href=http://buka-rahasia.blogspot.com/"><img title="ini title yang akan muncul ketika ada mouse over" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieLCSwX8lUxfPIjMwDExakdCglV8ZxCd4Vy7qLXIMZDcKzD426-dBxC3b9FdtO0CyKc6iUCTewx9zM-CkGoE8HgrWhjQG7JceJfVDvFoK9uEKj98M7DCK7i1Ari7mKbWU34BDqv_QrSH_G/s1600/buka-rahasia-blogspot-logo.png"></a>
Cek, arahkan mouse:
Buka Rahasia Blogspot
ALT
<a href=http://buka-rahasia.blogspot.com/"><img alt="Buka Rahasia Blogspot" title="contoh title" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieLCSwX8lUxfPIjMwDExakdCglV8ZxCd4Vy7qLXIMZDcKzD426-dBxC3b9FdtO0CyKc6iUCTewx9zM-CkGoE8HgrWhjQG7JceJfVDvFoK9uEKj98M7DCK7i1Ari7mKbWU34BDqv_QrSH_G/s1600/buka-rahasia-blogspot-logo.png"></a>
Ketika gambar gagal dimuat, atau karena sebab-sebab lain sehingga gambar tidak muncul, maka Alt akan menggantikan sebagai anchor text, sama seperti link. Seperti ini (cek juga untuk melihat fungsi title di dalam link):

Simak selengkapnya dalam HTML Link, Link Gambar, dan Atribut-Atributnya.
 
Apa Itu SEO?
SEO merupakan singkatan dari Search Engine Optimazion yang diartikan sebagai optimasi mesin pencari. Lantas apa yang dimaksudkan dengan SEO itu? SEO dapat dipahami sebagai suatu teknik untuk meningkatkan volume dan kualitas trafik kunjungam melalui Mesin Pencari. Teknik ini bertujuan untuk menempatkan sebuah situs web atau blog pada posisi teratas atau setidaknya pada halaman pertama hasil pencarian berdasarkan kata kunci tertentu

Mengapa posisi teratas atau halaman pertama dari hasil pencariam sangatlah penting? Logikanya, situs web atau blog yang menduduki peringkat teratas atau setidaknya pada halaman pertama hasil pencarian memilliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh pengunjung. Ada 2 alasan yang setidaknya mendasari para pemilik situs web atau blog saling berlomba meningkatkan SEO-nya, yaitu:
  • Besarnya peluang kunjungan ke situs web atau blognya.
  • Posisi teratas atau berada dihalaman pertama hasil pencarian memberikancitra dan repulasi yang baik bagi sebuah situs web atau blog dimata pengunjung
Oleh sebab itulah, banyak pemilik situs web atau blog berlomba-lomba untuk meningkatkan SEO-nya, terutama situs yang berorirntasi bisnis. Tingginya SEO bisa memperbesar peluang calon pelanggan untuk mengunjungi situsnya. Secara lebih lanjut, hal tersebut akan berpotensi meningkatkan konversi dari pengnjung biasa menjadi pembeli.

Upaya peningkatan SEO blog dapat dilakukan dengan beragam cara. Secara garis besar terdapat 2 teknik utuk meningkatkan SEO, yaitu SEO On Page dan SEO Off Page. Apa yang dimaksud dengan kedua jenisteknik tersebut? Simak penjelasan singkatnya berikut ini.
  • SEO On Page
    SEO On Page merupakan teknik meningkatkan SEO yang dilakukan secara internal, yaitu pada halaman situs web atau blog itu sendiri. teknik ini mencakup beberapa cara, yaitu : Penggunaan nama Domain, Internal linking, penggunaan tag alt pada gambar blog, penggunaan meta tag pada template dan sebagainya. Atau untuk Info Selanjutnya bisa baca disini > SEO ON PAGE <
  • SEO Off Page
    Ditinjau dari namanya, pasti anda sudah bisa membayangkan apa yang dimaksud dengan SEO Off Page. SEO Off Page adalah teknik meningkatkan SEO yang dilakukan secara eksternal, yaitu diluar halaman web atau blog. Bagaimana Caranya? Sepeti halnya SEO On Page, ada banyak cara yan bisa dilakukan untuk menjalankan teknik SEO ini, di antaranya adalah backlink, submit blog ke mesin pencari, serta webmaster tool, dan sebagainya
    Atau Untuk info selanjutnya bisa baca disini > SEO OFF PAGE <
Perlu anda ketahui bahwa teknik meningkatkan SEO sangatlah beragam, mulai dari yang bersifat legal hingga ilegal. Teknik legal dimaksudkan bahwa teknik peningkatan SEO yang diterapkan diperkenankan karena tidak melanggar ketentuan mesin pencari (Search Engine). Sementara teknik yang bersifat ilegal tidak diperkenankan, karena melanggar ketentuan mesin pencari. Apa saja teknik peningkatan SEO yang Bersifat ilegal. Simak Penjelasannya berikut ini:

  • Link Farm
    Link Farm merupakan kumpulan link yang tidak dipidahkan berdasarkan kategori tertentu. Teknik ini umumnya digunakan agar mesin pencari bisa mendeteksi lebih vepat dan website tau blog lebih cepat terindeks. Penggunaan teknik Link Farm untuk meningkatkan SEO dinilai menyalahi atutan TOS (Terms of Service) di sebagian besar mesin pencari. Bekenaan dengan hal tersebut, blogger yang terdeteksi menggunakan teknik Link Farm dapat dikenai hukuman beruka pemblokiran bahkan penghapusan dari daftar indeks pencarian.

    Pada umumnya penggunaan teknik Link Farm dapat diketahui dari konten website atau blog. Sebagai contoh misalnya, konten website atau blog tampak biasa bahkan tidak pernah di update, tetapi memiliki trafik kunjungan yang tinggi.
  • Keyword Stuffing
    Teknik peningkatan SEO yang dinilai ilegal lainnya adalah Keyword Stuffing. dari namanya, anda mungkin sudah memiliki gambaran mengenai teknik ini. Keyword Stuffing merupakan teknik meningkatkan SEO dengan menggunakan keyword atau kata kunci. Teknik ini dilakukan dengan tujuan memaniplasi ranking pada SERP (Search Engine Result Page) yang dilakukan dengan cara "menjejali" halaman website atau blog dengan keyword.
  • Doorway Page
    Teknik ini dikenal dengan istilah Gateway Page. Doorway Page atau Gateway Page merupakan teknik untuk meningkatkan SEO yang bersifat ilegal dengan tujuan mengalihkan trafik ke halaman website atau blog lain.
Penggunaan teknik SEO ilegal tersebut tentunya memiliki kosekuensi bagi kelangsungan halaman website atau blog agar terindeks oleh mesin pencari. Jika halaman website atau blog Anda diketahui menggunakan salah satu atau bahkan beberapa teknik ilegal tersebut, maka jangan kaget apabila halaman website atau blog anda dihapus dari indeks mesin pencari. Oleh sebab itu, sebaiknya anda tidak berusaha berlaku curang untuk meningkatkan trafik atau SEO halaman website atau blog anda.
Mengapa demikian ? Ada banyak teknik lain bersifat legal yang bisa anda gunakan untuk meningkatkan SEO blog secara lebih aman.

 Cara Meningkatkan SEO
SEO (Search Engine Optimazion) halaman web atau blog dapat ditingkatkan dengan beragam cara, mulai dari yang mudah hingga rumit. Sebagai pemula didunia blogging, anda bisa mulai dengan cara yang mudah terlebih dahulu untuk menindak lanjuti ke jenjang yang lebih rumit. Apa saja cara mudah untuk Meningkatkan SEO? Simak pembahasan dan ikuti langkah langkahnya.
A. Submit Blog ke Mesin Pencari
Mesin Pencari (Search Engine) Merupakan salah satu "produk" unggulan dunia maya. produk ini memungkinkan anda untuk menemukan apapun yang anda butuhkan dan inginkan, baik berupa artikel, gambar, video, halaman website, dan sebagainya. Saat ini banyak mesin pencari yang beredar di jagad maya, sebut saja Google, Yahoo, MSN, Bing, dan sebagainya.

Agar Blog terindeks oleh mesin pencari, anda harus melakukan submit blog ke mesin pencari. Bagaimana Caranya? Proses submit blog ke masing masing mesin pencari memiliki mekanisme tesendiri. Berikut ini akan ditunjukan langkah langkah submit blog ke mesin pencari Google, Yahoo, MSN dan Bing.
=> Cara Submit Blog Ke Mesin Pencari Google
=> Cara Submit Blog Ke Mesin Pencari Yahoo
=> Cara Submit Blog Ke Mesin Pencari MSN
=> Cara Submit Blog Ke Mesin Pencari Bing

B. Memilih template yang SEO friendly
Suatu desain template blog bisa saja memiliki keunggulan dan kelemahan. Di satu sisi, sebuah tampilan template tampak keren, dan simpel tampilannya, namun dari sisi SEO bisa saja lemah, ataupun sebaliknya. Oleh karena itu, pilihlah template Blogger yang SEO friendly.
Jika anda mau Template yang SEO Friendly anda bisa download disini >> Template SEO Friendly Dari Seo-Xp <<

C. Memasang Meta Tag
Memasang Meta Tag sangatlah penting selain untuk terindeks nya Blog di mesin Pencari memasang meta tag juga bisa meningkatkan SEO-nya situs website atau blognya itu sendiri

D. Maksimalkan Keyword
Maksimalkan Keyword disini berarti anda harus Memasang setiap keyword yang MAKSIMAL di setiap postingan. janganlah terlalu banyak memasang keyword maka hal ini disebut Hal Ilegal yang sudah kita bahas tadi diatas. Gunakanlah Keyword dengan Cara ( Bold (B), Italic (i) atau Underline (U) )
E. . Mempercepat Loading Blog
Banyak cara yang mudah untuk Mempercepat loading blog yaitu:
1. Jumlah Posting
2. Jangan Terlalu banyak Pasang Widget
3. Template Simple
4. Compress Template 
Atau Lebih Detailnya bisa lihat disini >> Cara Mempercepat Loading diBlog <<
F.  Gunakan Media Sosial Untuk Promo
Media Sosial adalah istilah yang sangat penting dalam membangun Trafik di Blog, Media Sosial disini itu misalnya Twitter dan Facebook.
G. Page Rank
Dapatkanah Page Rank agar blog anda terlihat Maco dalam arti lebih menarik si pengunjung untuk beraktifitas di blog anda.
Baca disini : Cara Mendapatkan Page Rank

H. Tidak Boleh COPAS
Poin ini sangat penting bagi para blogger jika anda Copas maka blog anda bisa bisa kena amukan sang Google Panda.
Baca : Untung Atau Rugikah Mengcopas Artikel Orang lain?
I. Mengurangi Tingkat Bounce Rate
Apa Bounce Rate itu? dimana pengunjung sebuah blog keluar masuk. misal (IKLAN)

Beberapa Poin yang mempengaruhi Baunce Rate:
  • Banyak link yang menuju website/blog yang berbeda
  • Menutup jendela yang terbuka atau newtab
  • Mengetik url baru
  • Mengklik mundur untuk meninggalkan blog tersebut
J. Unik dan Relevan Konten
Google Panda sangat senang jika konten kita unik dan belum pernah di muat di blog blog lainnya. Apalagi Google Panda sekarang berkualisi bersama Google Pinguin.
Jadi perbanyaklah Buat artikel yang belum pernah dimuat. pasti Si Google akan Jatuh Cinta Pada BLOG anda.
K. Pasanglah Breadcrumb dan Related Post
Memasang Breadcrumb dan Reladet Post bukan hanya untuk lebih mudahnya pengunjung mengunjungi blog anda, tetapi dengan dipasangnya Breadcrumb ini pengunjung lebih mudah untuk kembali ke halaman yang Pengunjung inginkan dan Related Post lebih mudah untuk Melihat beberapa artikel yang terkait dengan apa yang pengunjung sedang baca.

L. Dengan Cara Blogwalking dan Berkomentar
Blogwalking dan berkomentar sangatlah penting untuk terindeks nya sebuah blog atau website. selain semua itu Blogwalking dan Berkomentar juga bisa menjadi salah satu menjaganya silahturahmi antar blogger.

Berikut Cara Meningkatkan SEO Dari Nol Hingga Sempurna dan semoga artikel yang anda baca bermanfaat untuk kalian masing masing.
 
Kegunaan dari terindeksnya semua attribute yang ada di dalam postingan sebuah artikel tersebut adalah selain untuk meningkatkan traffik pengunjung juga dapat meningkatkan pagerank website anda. Memang, pada tahun 2013 ini beberapa logika dan algoritma tentang perhitungan pagerank lebih innovatif lagi tetapi masih dalam struktur yang sama seperti pada tahun sebelumnya.

Berikut adalah tips untuk meningkatkan pagerank website kamu :
1. Nama Domain Mengandung Kata Kunci.
Meski algoritma Panda milik Google pada tahun 2013 ini telah mengeluarkan faktor nama domain dari daftar kata kunci, namun metode ini masih bisa anda manfaatkan untuk mendapat perhatian dari mesin pencari selain Google.

2. Keyword density ( Kerapatan kata kunci )
Dalam menggunakan sebuah kata kunci di dalam posting artikel Anda, jangan memakai kata kunci yang terlalu banyak. Karena Rapat tidak berarti banyak. Keyword density adalah menggunakan beberapa kata kunci utama yang didukung oleh beberapa kata kunci lain sehingga mendukung kata kunci tersebut dan tertanam di semua kalimat yang dibuat. Pergunakanlah sekitar 3-6 persen dari total semua kata yang Anda buat dalam 1 buah artikel.

3. Menggunakan Kata Kunci pada HTML tag dan internal link di setiap gambar.
Apabila kamu menggunakan blogger, di setiap gambar yang kita pasang ada opsi untuk memberikan attribute alt dan img . Tujuannya adalah untuk membuat gambar kita terindex di search engine dan mendukung kualitas artikel yang dibuat. Tuliskan kata kunci pada nama, file, dan html tag di gambar tersebut.

4. Ketahui urutan prioritas kata kunci
Urutan prioritas dari kata kunci suatu halaman yang dibaca mesin pencari adalah: Nama Domain > URL halaman > Title Tag > Image Tag > 200 kata pertama > kata-kata setelahnya. Untuk mendapat hasil yang maksimal, ikutilah urutan tersebut sebagai prioritas dalam meletakkan kata kunci anda.

5. Buat File Sitemap.
Sitemap sangat berperan penting untuk menyusun daftar artikel dan agar artikel tersebut dapat selalu terindex di mesin pencari Google. Tujuan membuat sitemap adalah agar memudahkan mesin pencari menjaring semua halaman website anda. Hal ini akan meningkatkan SEO On Page di website Anda. Untuk membuat sitemap berbentuk sebuah file PHP,XML,dll caranya anda dapat menuju ke halaman Sitemap Generator Google ini. Anda dapat membaca cara membuat sitemap otomatis di blog.

6. Gunakan Link di beberapa kata kunci utama.
Agar SEO di halaman artikel anda semakin kuat, berikan link di sebuah kata atau kalimat yang dijadikan kata kunci yang terkait dengan judul artikel tersebut. Bukan hanya link, kita juga dapat menambahkan Bold ( Huruf Tebal ), Italic ( Huruf Miring ), Underline ( Garis Bawah ). Mesin pencari sangat menyukai suatu kata kunci yang diberi atribut tersebut.

7. Buat File robots.txt
File robots.txt akan dibaca pertama kali oleh setiap mesin pencari yang berkunjung untuk mengetahui halaman mana pada website anda yang boleh dan tidak boleh dimasuki mesin pencari. Lakukan pencarian Google untuk mendapat cara termudah membuat robots.txt.

8. Gunakan Metode Paragraph Deduktif dan Induktif.
Dalam membuat sebuah konten artikel, ada beberapa paragraph yang anda susun sendiri. Dari paragraph tersebut, tulis kalimat utama dari artikel Anda di salah satu paragraph. Atau dapat juga menulis kalimat kunci di awal dan diakhir paragraph.

9. Pembuatan Daftar Isi dan Menu Navigasi.
Diperkirakan hampir 60% lebih pengunjung datang ke website kita adalah masuk ke sebuah halaman posting, tidak halaman utama ( Home ). Oleh karena itu, berikan link menuju halaman Home agar pengunjung lebih mudah membaca semua artikel yang telah kita buat. Bisa juga dengan menggunakan menu navigasi yang menempatkan Home dengan daftar isi dan lainnya seperti halaman About Us, Contact Us, FAQ, Sitemap, Privacy Policy.

10. Atur Format Struktur Penulisan Konten Website.
Dalam membuat halaman yang SEO On Page, struktur sangat penting dilakukan agar search engine mudah menelusuri website kita. Atur agar beberapa elemen yang penting di atas lalu ke bawah dan kiri ke kanan. Jadi, apabila ada sesuatu yang tidak penting tepatkanlah di bagian bawah sebelah kanan website Anda. Di bagian atas, biasanya pasti digunakan untuk menempatkan Judul Blog disertai Banner Blog.

11. Gabung dan aktif pada forum dofollow dengan Page Rank Tinggi.
Apabila Anda ingin mendapatkan pagerank tingkat tinggi, Anda juga harus menjalin hubungan dan kaitan dengan sebuah situs yang memiliki PR Tinggi. Tetapi, kebanyakan website menerapkan status nofollow di halamannya. Oleh karena itu, Anda dapat memanfaatkan forum-forum terkenal yang biasanya adalah dofollow. Anda dapat berkomentar dan menulis sesuatu disitu dengan menaruh link ke website Anda. Tetapi ingat, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku di forum tersebut. Contoh forum dofollow PR 7 yaitu v7n.com/forums/.

Selain SEO On Page, masih banyak lagi teknik SEO yang bisa kita pelajari. Misalnya teknik SEO Off Page. Nah, tips meningkatkan pagerank nomor 11 diatas adalah lebih ke SEO Off Page. Teknik ini merupakan kebalikan dari SEO On Page, optimasinya di lakukan dari luar halaman website. Pada teknik ini, kita mengoptimalkan kepekaan search engine dengan menambah infrastruktur jalur search engine dalam menemukan website kita. Contohnya adalah dengan menitipkan backlink / inbound link ke situs kita pada website lain. Itulah tadi artikel mengenai Tips SEO On Page untuk Meningkatkan Pagerank Website anda.  


Jika anda ingin tahu, sangat jarang penjelajah (pengunjung) search engine yang melakukan browsing dari halaman 1 ke halaman seterusnya. Yang dilihat hanya halaman SERP ke 1 saja. Maka dari itu, para webmaster bersaing dan berebut posisi SERP agar web/blog tampil halaman utama search engine. Ada juga istilah lain dari SEO (Search Engine Optimizer) yakni pelaku, alat, & elemen yang dapat membantu meningkatkan peringkat SERP blog/website. Baiklah, kita langsung ke tutorial dasar cara meningkatkan SEO blogspot :
  1. Memilih template yang SEO friendly
    Suatu desain template blog bisa saja memiliki keunggulan dan kelemahan. Di satu sisi, sebuah tampilan templat/theme tampak dinamis (bagus) tampilannya, namun dari segi SEO bisa saja lemah, ataupun sebaliknya. Oleh karena itu, pilihlah template Blogger yang SEO friendly. Saat ini telah banyak tersedia template Blogger gratis berkualitas premium yang telah disisipi hack SEO.
  2. Memasang meta tag pada blog
    Memang banyak jenis - jenis meta tag, yang paling sering digunakan yakni meta description, yang berisi deskripsi blog/website dan meta key, yang berisi keyword-keyword yang berkaitan dengan isi blog/website. Nah, ada pula cara yang digunakan oleh para webmaster dengan memasang meta tag di setiap postingan.
  3. Maksimalkan keyword yang padat dan efektif di dalam postingan blog
    Pada langkah ini, anda harus pintar menaruh keyword di postingan blog anda. Misalkan, keyword harga handphone. Isilah beberapa keyword yang sering dicari orang dan sesuai dengan judul postingan. Dan, berilah efek tulisan bercetak tebal (Bold)/miring (Italic)/bisa juga underline (U).
  4. Link building
    Link building adalah proses menciptakan inbound link (link yang mengarah ke blog/website), yaitu mendapatkan backlink dari blog/website lain. Link building dapat dilakukan dengan berbagai banyak cara, yaitu: membuat reciprocal link baik dengan direktori/social bookmark (yang mensyaratkan reciprocal link), bertukar link dengan blog/website lain, mendaftarkan blog dan artikel ke social bookmark/direktori dan masih banyak lagi. Pada langkah ini, merupakan langkah yang memiliki poin penting dalam SEO.
  5. Percepat Loading Blog
    Memang banyak cara untuk mempercepat loading blog. Seperti, mengatur jumlah postingan di blog, menggunakan auto readmore, menggunakan widget yang berguna saja, optimasi css dan javascript. dan masih banyak lagi
  6. Meletakkan judul blog di belakang judul postingan
    Maksud dari langkah ini yaitu bila anda baru membuat blog dan memakai template official. Judul blog standart yaitu "Blog Sobat : Cara membuat blog" nah bila udah disetting akan menjadi seperti ini "Cara membuat blog | Blog Sobat" untuk menyetingnya, anda bisa menggunakan meta tag yang sudah disetting judul blognya.
Sebenarnya masih banyak cara meningkatkan SEO blogspot namun tutorial di atas hanya tutorial dasar yang merupakan hasil pengalaman saya dalam meningkatkan SEO blogspot. Selamat Mencoba !
 
PageRank tinggi di mesin pencari adalah suatu harga mutlak bagi pemilik website bisnis online, tak terkecuali bagi pecinta blogging. Karena dari tingginya PageRank kita bisa banyak keuntungan-keuntungan yang dapat diraih pemilik website/blog, diantaranya :
  1. Meningkatkan traffic visitor
  2. Banyaknya Page View
  3. Lebih banyak pelanggan, pembaca atau pengikut
  4. Tingkat konversi yang lebih baik dan mengarah baru (misalnya, newsletter signup)
  5. Peningkatan bisnis (misalnya, penjualan baru)

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang tips cara meningkatkan SEO untuk pagerank blogspot.  

  • Artikel yang menarik 
Berfikirlah tentang inovasi, breaktrough dan berikan konten terbaik buat pembaca atau pengunjung Anda. Google akan memberikan apresiasi tinggi kepada situs web yang berisi konten yang update, unik, segar dan asli. Search engine perlu tahu tentang apa halaman Web Anda. 
  • Link Building 
Promosikan website Anda melalui pertukaran link (link exchange) dengan website/blog terkemuka lainnya untuk meningkatkan posisi Anda. Jangan lupa juga untuk mengirim konten Anda ke web/blog direktori. 
  • Inbound link 
Mendapatkan link dari situs lain yang link ke situs Anda akan meningkatkan kredibilitas Anda sebagai sumber yang dapat dipercaya, sehingga mendorong website Anda lebih tinggi dalam hasil mesin pencari. 
  • Internal link 
Menghubungkan posting Anda yang satu dengan posting yang lain juga bagian dari praktek SEO. Hal ini membantu memaksimalkan relevansi dan peringkat sebuah halaman. Pastikan untuk memasukkan anchor text yang tepat untuk kata kunci dari link internal yang Anda buat. 
  • Memanfaatkan Social Media 
Aktif bergabung media sosial adalah cara yang efektif untuk pasar website Anda dan mempromosikan link ke konten Anda. Sosial media adalah jalan besar untuk bisnis bertujuan menyebarkan informasi tentang web/blog Anda. 
  • Keywords 
Pastikan keyword Anda cocok dengan apa yang berpotensi tinggi di mesin pencarian seperti Google, Yahoo atau Bing. Jika Anda ingin peringkat untuk keyword tertentu, kemudian membuat halaman arahan untuk mengurangi tingkat bouncing yang tinggi, karena pengunjung akan diarahkan ke halaman Web individu yang memenuhi kriteria tertentu pencari mereka. 
  • Perangkat Situs 
Desain situs web Anda sehingga user friendly dan mudah dinavigasi untuk mencegah pengunjung pergi begitu saja. Halaman Web Anda harus terorganisir sehingga kata kunci dengan tingkat konversi tertinggi. 
  • Audit 
Review website Anda dan memutuskan apakah perlu kembali diindeks. Sebuah tinjauan menyeluruh termasuk tinjauan mengenai usia halaman web, usang atau konten copas, link yang rusak atau deskripsi meta yang tidak relevan dengan judul halaman HTML. Memperbarui situs web Anda mungkin termasuk mendesain ulang dan konten tambahan.

Demikian blogger tutorial mengenai Cara Meningkatkan SEO untuk PageRank Blogspot
 
 

Tutorial dan cara meningkatkan SEO Blogspot

Written By pusat berbagi on Jumat, 09 November 2012 | 13.39

Berbeda dengan blog WordPress yang mudah dikonfigurasi dan SEO-nya dapat dioptimalkan dengan mudah, meningkatkan SEO di Blogspot memiliki banyak keterbatasan.
Namun dengan menerapkan ‘Tips dan Trik SEO’ berikut dijamin blog anda akan mengalami kenaikan peringkat SERP Google.

Tutorial meningkatkan SEO Blogspot

1. Ubah judul default blogspot

Blogspot secara default akan membuat semua judul artikel yang diposting menjadi “Nama Blog – Judul Artikel”. Ini kurang baik untuk SEO karena biasanya keyword yang kita incar merupakan kata / kalimat yang pertama.
Cara merubah judul default blogspot
Untuk merubahnya masuk ke akun blogger anda dan buka Design > Edit HTML, kemudian klik kotak Expand Widget Templates pada bagian Edit Template.
Cari teks berikut:
<title><data:blog.pageTitle/></title>
Kemudian ganti teks diatas dengan :
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;index&quot;'>
<title><data:blog.title/></title>
<b:else/>
<title><data:blog.pageName/></title>

Edit judul blogger
Save template. Maka tampilan artikel anda di hasil pencarian Google akan seperti gambar diatas (perubahan akan memerlukan waktu bila artikel sudah diindeks oleh Google.)

2. Optimasi alamat url blogspot

Prinsipal dasar dalam SEO mengharuskan konten isi, judul ataupun alamat url memiliki isi yang relevan dan berkaitan.
Namun di Blogspot terdapat batasan jumlah karakter yang dapat dipakai untuk alamat URL yaitu 39 karakter. Jadi bila judul artikel lebih dari 39 karakter maka alamat url akan terpotong.
Selain itu spasi akan dirubah menjadi dash “-” dan tanda baca seperti (“?” “!”) akan dihapus otomatis dari alamat URL.
Meski dengan keterbatasan diatas kita tetap dapat mengoptimalkan SEO judul blogspot dengan terlebih dahulu mencari alamat URL yang berhubungan dan relevan.
Misal anda akan membuat artikel berjudul Microsoft wants $15 for every Android sold by Samsung, maka anda bisa mensingkatnya dengan memasukkan keyword yang penting saja misal: Microsoft wants samsung to pay 15
Yang perlu anda lakukan untuk mendapatkan alamat url yang baik:
  • Buat artikel dengan judul blog yang mencakup keyword yang ingin anda buat dan post artikel tersebut (publish).
  • Setelah artikel diposting, edit artikel lalu rubah judulnya menjadi judul artikel yang asli.
edit url blogspot
Ini harus anda lakukan karena url blogger tidak bisa diganti setelah artikel diposting. (Untuk menghitung jumlah karakter judul blogspot anda bisa menggunakan tool online Cut & Paste Character Count)

3. Gunakan ‘alt attribute’ untuk gambar

Penggunaan alt attribute sangat direkomendasikan oleh Google dan dapat meningkatkan SEO Blogspot, ini karena search engine tidak dapat mengetahui isi gambar  yang anda posting.
Selain itu dengan memberi attribute alt=”penjelasan gambar” akan mampu membuat blog anda tampil di hasil pencarian gambar Google.
Saat anda mengupload atau menambahkan gambar, secara default Blogspot tidak menawarkan isian untuk attribute alt. Jadi anda harus menambahkannya sendiri dengan berpindah ke mode pengeditan HTML. Contoh :
<img src="http://lh6.googleusercontent.com/img004.jpg"/>
<img src="http://lh6.googleusercontent.com/img004.jpg" alt="Cara merubah judul default blogspot"/>

Baca Selengkapnya di >> http://pusat-berbagi.blogspot.com/2012/11/tutorial-dan-cara-meningkatkan-seo.html#ixzz2RfRTv3Ws
Mohon cantumkan sumbernya, jadilah blogger beretika.
 
 
 
 

Macam macam jenis mie jepang

Mie salah satu makanan favorit banyak orang, karena selain rasanya yang nikmat juga mudah mengolahnya, ada goreng maupun rebus. Di Indonesia berbagai macam olahan mie dapat Anda temukan dengan mudah.

Di Jepang juga ada bermacam jenis mie baik instan maupun tidak. Mungkin bagi pencinta mie sudah tahu udon dan ramen, mie khas Jepang. Tapi selain itu masih ada lho yang lain. Yuk, lihat bersama-sama seperti apa saja mie di Jepang:
Spoilerfor UDON:

udon sudah cukup lumayan populer di Indonesia. Ukuran mie udon paling besar sehingga makan seporsi mie ini dijamin langsung kenyang. Udon ada berbagai jenis dan yang terkenal adalah Kitsune Udon. Dinamai kitsune (rubah), karena konon katanya, di Jepang, dewa rubah paling suka makan tahu goreng yang disebut o-inari. Kitsune udon menggunakan topping tahu goreng di atasnya, sehingga umum dikenal dengan nama ini. Katanya lagi sih, warna keemasan tahu goreng membuat orang ingat akan bulu sang rubah. Kitsune udon populer di daerah Kansai, Osaka.

Spoilerfor SOBA:

Soba adalah mie sehat langsing yang dibuat dari tepung gandum pilihan. Soba sudah lama dikenal baik untuk kesehatan. Soba bisa dihidangkan dengan kuah panas maupun dingin, sama seperti udon.

Spoilerfor ramen:

Di Indonesia, ramen inilah yang paling mirip dengan mie instan kita. Tradisi mie instan semacam indomie, berawal dari ramen instan buatan Jepang. Ramen berbentuk tipis dan disajikan dengan kuah panas maupun dingin, ataupun digoreng.

Spoilerfor SHIRATAKI NOODLES:

Mie shirataki ini adalah impian setiap wanita yang sedang diet, karena mie ini lezat dan terbuat dari konnyaku (agar-agar) yang berkalori sangat rendah! Bagus untuk diet dan kesehatan. Mie shirataki tidak punya rasa tertentu, sehingga bisa dipadukan dengan saus apa saja, dingin maupun panas. Kabarnya, mie ini sangat popular di Amerika Serikat sebagai makanan diet.

Spoilerfor somen:

Kalau udon adalah mie paling gendut, maka somen adalah mie yang paling langsing, setara dengan so'un kalau di Indonesia. Di Jepang ada tradisi memakan somen yang dinamai Nagashi Somen, di mana somen dengan kuah dingin dibiarkan mengalir di pipa panjang, dan orang-orang berdiri di pinggiran pipa, berusaha mengambil dan langsung memakan somen dengan sumpit.


Oke...TS kali ini mau mengkrucut membahas RAMEN
soalnya ramen lah yang paling populer di indonesia, banyak warung ramen di sekitaran jakarta, tentu dengan citra rasa yang telah diracik sesuai selera orang indonesia

Spoilerfor ramen dan variasi penyajian:

Salah satu jenis Ramen kemasan yang terkenal di negeri asalnya tuh Myojo. Myojo ini kalo dari luar keliatan sama aja kayak mie rebus buatan lokal. isinya meliputi noodle Shio Ramen, bumbu penyedap, dan minyak yang dikemas dalam kantong plastik mirip sama merk mie siap saji buatan lokal indonesia. Tapi yang bikin beda, dia ada kaldu & sayuran kering.

Selain Myojo, ada lagi jenis Ramen yang katanya Asik punya, namanya Tonkotsu & Shoyu. Tonkotshu & Shoyu ini sedikit istimewa, Cz disertai dengan bumbu tulang daging. So, buat yang lagi main ke Jepang kalo gak mau cepet gemuk ati" deh milih-milih ramen.

Yang diatas tadi namanya Sun Noodle Shio Ramen, 2. Dijual bebas ditoko kelontong

nah ini kuah kaldu Noodle Shio Ramen sebelum kena & sesudah seduhan air panas

Komposisinya terdiri dari :
Air, semacam kalsu kecap asin, garam, minyak, penyedap rasa, Minyak wijen, Cuka, ikan bonito kering, bawang, kol Cina, wortel, bawang putih, sedikit alkohol, jahe dan bumbu ekstra.

Nah, kalo gambar yang aku kasih ini kira-kira bahan tambahannya paling-paling Chashu (semacam sayuran) telur rebus, buah persik yang diiris (yg masih segar), Daikon dan Menma (nah daikon dan Menma ini kalo di indonesia namanya apa ya?)
menma ini katanya enak banget, terbuat dari enteng pedas cabe rawit dan minyak wijen.


Nah yang satu ini namanya Chashu. Chashu yang ini terdiri dari Dashinomoto, shoyu, mirin dan sake; katanya bagus banget kalo dimakan pas musim dingin. Tambahan lain, disini ada irisan buah persik yang dibungkus dengan kemasan sacet (kayaknya sih buah kering) dan irisan daging


biasanya komposisi ramen ada irisan daging dan telur



Chicken Ramen Shinagawa


Ramen Seafood "Kaijin" dan Onigiri Bakar oles Sambel


Ramen Sayuran "Veggie Ramen Nana"

Minggu, 14 April 2013

How To Make Dorayaki

How To Make Dorayaki

Quote:Quote:1. Bahan Dorayaki

Terbagi menjadi 2, yaitu bahan untuk Isi, dan bahan untuk kulit.
a. Bahan isi :

  • 200 gram kacang merah
  • 250 gram gula pasir
  • dan sedikit garam.


b. Bahan kulit :
  • 3 butir telur
  • 100 gram gula pasir
  • 150 gram tepung terigu protein sedang (cake flour)
  • 1 sdm madu
  • 1/3 sdt baking powder (atau soda kue)
  • dan 40~60 ml air putih.


nb :
Jangan lupa untuk menyiapkan minyak buat ngolesin teflon gan
Bahan Cukup untuk 6 buah.




Quote:Quote:Quote:2. Membuat Dorayaki

a. Membuat selai kacang merah (Bahan isi) :
  • Cuci kacang merah dan rendam dalam air selama satu malam.


  • Rebus kacang merah yang telah direndam dalam air hingga lunak (sekitar satu jam lebih).


  • Tambahkan gula pasir dan garam, lalu aduk sampai merata.


  • Rebus hingga menjadi seperti foto di bawah kanan. Selai kacang merah di foto di bawah kanan memang terlihat seperti terlalu banyak mengandung air, tetapi sebenarnya kadar air yang berlebihan di dalamnya akan pelahan-pelahan menghilang selama didinginkan.





Quote:b. Membuat Kulit Dorayaki
  • Ayak tepung terigu, lalu aduk dengan baking powder sampai rata.
  • Masukkan bahan kulit ke dalam baskom dengan urutan: telur, gula, madu, dan tepung terigu yang dicampur dengan baking powder (adonan kulit).
  • Aduk adonan kulit dengan alat pengocok sambil ditambahkan air putih sedikit demi sedikit supaya adonannya tidak terlalu lunak.


  • Diamkan adonan kulit yang ditutup dengan plastik pembungkus di dalam kulkas selama sekitar 15 menit.



  • Panaskan penggorengan anti lengket (teflon), lalu olesi dengan minyak goreng.
  • Tuangkan adonan kulit ke dalam penggorengan dengan diameter sekitar 10 cm, lalu tutup dan panggang dengan api kecil.
  • Tunggu sampai muncul gelembung-gelembung di permukaannya.



  • Balikkan dan panggang lagi kulitnya sebentar, lalu angkat.


  • Ambil dua kulit, lalu oleskan salah satunya dengan selai kacang merah.


  • Tutup dengan kulit lainnya seperti burger.


Quote:Tadaaa~
Dorayaki sudah jadi







Sekian Info dari TS, terimakasih sudah bersedia mampir

Senin, 08 April 2013

PENGERTIAN DAN PEMAHANAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA




1.    PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

 

Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Istilah negara diterjemahkan dari kata asing yaitu de staat (Belanda), der staat (Jerman), state (Inggris),l'etat (perancis).Kata state diambil dari bahasa Itali yaitu stato, yang digunakan pertama kali oleh Niccolo Macchiacvelli pada abad ke - 15 dalam bukunya The Prince.
Definisi negara menurut beberapa tokoh :
1. Prof. Nasroen
Nagara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2. Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
3. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
9. Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
11. George Jellinek
berpendapat bahwa negara adalah tidal lain suatu kesatuan ikatan dari orang-orang yang bertempat tinggal di suatu daerah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
12. Mac Iver
berpendapat bahwa negara adalah sebagai organisasi kekuasaan politik. Artinya bahwa negara mengatur perkumpulan manusia yang berfungsi untuk memelihara ketertiban masyarakat atau mengatur kepentingan umum.
13. Mr. Kranenburg
berpendapat bahwa negara adatlah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa.
14. Mr. Soepomo
berpendapat bahwa negara adalah sebagai integritas antara pemerintah dan rakyat (integralistik).
15.  Mirim Budiardjo
berpendapat bahwa negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yangsah dan ditaati oleh rakyat.
16.    G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

2.    TEORI TERBENTUKNYA NEGARA


Pendekatan teoritis (sekunder),  yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.

Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.


Teori Perjanjian Masyarakat
 Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.

John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.

J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.


Teori Kekuasaan
 Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.


Teori Hukum Alam
            Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:

o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat

Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1.      adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2.      manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;

3.      mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;

4.      hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).

Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).

Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei)  berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.


Teori Hukum Murni
            Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT.  Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of  Law and State, 1961).  Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.


Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.

Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.  

TEORI LENYAPNYA NEGARA
1)      Teori Organis 
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.

2)      Teori Anarkhis 
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.

3)      Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis.  Banyak  kaum proletar  yang  harus  hidup di daerah  pinggiran dan  kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar,  Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme.  Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.

4)      Teori Mati Tuanya Negara 

Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.

Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan


3. Unsur-Unsur Negara

Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
  • Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
  • Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain

1. Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
·         Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
·         Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
·         Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renanadalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
  • Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
  • Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
  • Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
  • Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
  • G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
  • Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat:
  1. Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
  2. Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
  3. Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu:
  1. Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
  2. Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
  3. Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
  4. Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:
  1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
  2. hasrat untuk membela diri;
  3. hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat antara lain terbentuk karena:
  • rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
  • memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
  • memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
  • berhubungan darah dengan orang lain; dan
  • memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
  1. biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
  2. psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
  3. ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
  4. kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
  1. Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
  2. Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
  3. Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk pergaulan hidup masyarakat:
a) berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya:
  1.  
    1. Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.
    2. Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.
b) berdasarkan sifat pembentukannya:
  1.  
    1. Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
    2. Masyarakat yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
    3. Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.
c) berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d) berdasarkan perikehidupan/ kebudayaan:
  1. Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
  2. Masyarakat desa dan masyarakat kota.
  3. Masyarakat teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
  4. Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).
  5. Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka seketurunan.
3. Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
  1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
  3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
  1. Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
  2. Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap sebagai bapak hukum internasional memandang kedaulatan dari aspek eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan negara terhadap serangan dari negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin:
  1. Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
  2. Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
  4. Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.
Para ahli hukum sesudahnya menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang berarti bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan tertinggi.
Macam-macam teori kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima). Menurut teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi, Singa penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/ pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tak perlu menaati hukum moral agama, justru karena “status”-nya sebagai representasi/ wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, Il Principe. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkan Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan menghindari homo homini lupus.

3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Demikianlah F. Hegel mengajarkan bahwa terjadinya negara adalah kodrat alam, menurut hukum alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut sepanjang sejarah. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa melalui kepala negara yang bertindak sebagai diktator. Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.
Peletak dasar teori ini antara lain: Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul Laband (1879-1958).
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak azasi manusia.
Beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat:
  1. J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
  2. Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
  3. John Locke menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
  4. Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
4. Pengakuan oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
  • tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
  • menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
  1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
  2. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
  3. Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
  4. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.

Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
  1. Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
  2. Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger, Konvensi Montevideo 1933.


4. BENTUK NEGARA

 
            Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·         Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·         Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·         Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
            Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

1.   Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  Sentralisasi, dan
  Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
       adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
       adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
       penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o   bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
o   peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o   daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o   rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
o   keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
 pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
 peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
 tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
 partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
 penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2.   Serikat
            Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
3.    HAM
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorangsejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
  3. Hak untuk bekerja.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
  6. dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

4.    Demokrasi
Demokrasi di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secarakonstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, danpolitik;
  11. Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.




5. PEMAHAMAN DEMOKRASI
A. Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari /oleh /untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya ,baik dari segi konsep maupun praktek, Demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Tidak semua warga negara dapat langsng terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara

B. Bentuk Demokrasi (Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara)
1. Bentuk demokrasi
setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagi bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain: a.)Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer 2.) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam pemerintahan
kekuasaan pemerintahn dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif( kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan federatif ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).kekuasaan yudikatif(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.(teori trias politica oleh john locke).
3. Pemahaman demokrasi di indonesia
a) Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif. Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan, yaitu : Sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar), Sistem pemerintahan parlementer, Sistem pemrintahan presidential, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip dasar pemerintahan republik indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis yaitu pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan republik indonesia yang terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lainnya. UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan republik indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 (pembukaan, batang tubuh dan penjelasan) dan hukum dasar tidak tertulis yaitu perjanjian dasar yg dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti hukum dasar tertulis.
5. Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah Kedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas dan jujur; Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat. Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut: Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
C. Klasifikasi Sistem Pemerintahan

I. Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:

a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau

b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.

c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

 
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

a. Kabinet Presidensial

Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat
dan Indonesia

b. Kabinet Ministrial

Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.

Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.

Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.

II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:


1. sistem pemerintahan presidensial;

2. sistem pemerintahan parlementer.


Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain

Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.

Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.

Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.

Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.

Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.

IV. Sistem Pemerintahan Indonesia

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.


Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.

Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

Refrensi : 
http://alfadevota.blogspot.com/2011/05/teori-terbentuknya-negara.html
http://widipotter.blogspot.com/2011/02/pengertian-bangsa-negara.html
http://utarikusuma.wordpress.com/2012/03/02/pengertian-bangsa-dan-negara/
http://mshafid.wordpress.com/2011/02/02/bentuk-negara-bentuk-pemerintahan-dan-sistem-pemerintahan/
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html
http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay