1. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian
Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa &
wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa
(nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham
kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung
konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik,
Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita
juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing
“nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada
rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara
objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian
Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Negara
adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas
negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
(berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang
sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau
besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai
konstitusinya.
Istilah negara
diterjemahkan dari kata asing yaitu de staat (Belanda), der staat (Jerman),
state (Inggris),l'etat (perancis).Kata state diambil dari bahasa Itali yaitu
stato, yang digunakan pertama kali oleh Niccolo Macchiacvelli pada abad ke - 15
dalam bukunya The Prince.
Definisi
negara menurut beberapa tokoh :
1.
Prof. Nasroen
Nagara
adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2.
Aristoteles
Negara
(polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
3.
Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan
arti dan panggilan hukum kodrat.
4. Jean bodin
Negara adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga
dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang
berdaulat.
5. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia-manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
7. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign
(kedaulatan).
8. M. Solly Lubis, S.H.
Negara
adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu
mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan
mempunyai pemerintahan.
9.
Hans Kelsen
Negara
adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10.
Fr. Oppenheimer
Menurutnya, jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu
defee rensial politik (antara pihak yang merintah dan pihak yang diperintah)
dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.
Jadi secara garis besar, pengertian negara dari definisi
diatas adalah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok
masyarakat secara menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan
dikenakan sanksi. Untuk menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk
memaksa.
11.
George Jellinek
berpendapat
bahwa negara adalah tidal lain suatu kesatuan ikatan dari orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu daerah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan
untuk memerintah.
12.
Mac Iver
berpendapat
bahwa negara adalah sebagai organisasi kekuasaan politik. Artinya bahwa negara
mengatur perkumpulan manusia yang berfungsi untuk memelihara ketertiban
masyarakat atau mengatur kepentingan umum.
13.
Mr. Kranenburg
berpendapat
bahwa negara adatlah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu
kelompok manusia yang disebut bangsa.
14.
Mr. Soepomo
berpendapat
bahwa negara adalah sebagai integritas antara pemerintah dan rakyat
(integralistik).
15.
Mirim Budiardjo
berpendapat
bahwa negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yangsah dan ditaati oleh rakyat.
16. G.
Pringgodigdo, SH
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi
persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat,
wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu
bangsa.
Menurut
kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu
wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyat.
2. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang
bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari
bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut
(karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan
pemikiran logis.
Teori
Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan
soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu
kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan.
Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh
secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi
bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya
kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh
disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian
pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau
revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri
negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang
antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin
tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king )
bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa
sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada
waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan
mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia
tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori
Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam
buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the
fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang
diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang
melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian
yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan
penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis
. Isi
pactum
subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan
berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain:
Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika
menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu
kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya
mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum
yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas
Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan
mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties
onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis
(golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan
kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis
tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa
hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak
diserahkan itu adalah hak azasi
manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus
dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk
kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat
dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga
negara (
civil
rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian
Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil
rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka,
apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat
diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian
Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah,
sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan
logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang
pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx
berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara
ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi.
Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak
milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu
kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang
pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang
ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara, untuk
mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka
dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur
tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan
ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan
kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan
dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam
menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku
di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum
yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa
Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan
Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa
Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut
Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka
ragam sehinggamenyebabkan mereka harus
bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri
tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang
bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil
karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan
masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal
mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus
berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi
kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga,
kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok
yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk
desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran
agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini
adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli),
sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei)
berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate
Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang
abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga
alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang
bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara
kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak
masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang
bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah
kehendak hukum. Negara identik dengan
hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori
aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan
oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan
pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum
nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema
negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis
karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal
sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai
mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara
formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT.
Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang
oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang
memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and
State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan
tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk
negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr.
J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia
yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak
pada pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa
secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu
negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok
manusia di dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin
Frantz, dan Bluntschi.
Para
penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya
makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi
negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan,
perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme
yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara,
pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan
penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta
perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti
pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang
berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem
sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini
merupakan dasar teorikomunisme modern.
Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto
Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme
merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa
kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi
kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah
minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang
harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx
berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan
pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk
mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme
diganti dengan pahamkomunisme. Bila
kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak
dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah,
misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu
wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui
negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya
revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
3. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu
negara itu meliputi berikut ini.
Menurut Oppenheim-Lauterpacht,
unsur-unsur negara adalah:
- Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
- Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain
1. Wilayah/
Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan
bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi.
Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas
negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu
negara dapat berupa:
·
Batas alam,
misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
·
Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
·
Batas
menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut
laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut,
yaitu: 1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya,
sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis,
yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya
tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum
internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara.
Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada
umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia.
Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan
200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan
kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13
Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di
Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala
sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut,
aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat
tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan
dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan
sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan
teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai.
2. Batas zona
bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh
12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam
wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak
yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban
negara.
3. Batas Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara
pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini,
negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap
nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan
kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas
wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan
suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara
pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi
keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di
atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian
Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara
berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian
tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas
negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa
penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk
tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan
Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa
dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua
negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di
dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang
berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu
pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula
pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di
negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera
Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
2. Rakyat
Rakyat (Inggris: people;
Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu
masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari
keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara
juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian
sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok
manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan
bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa –
menurut Ernest Renan – adalah sekelompok
manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat
bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat
menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran
membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan,
sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar
pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika
Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss
menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan
suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain
harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat
oleh tanah air yang sama.
Beberapa pandangan tentang
pengertian bangsa:
- Otto Bauer berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
- Kranenburg dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
- Jacobsen dan Lipman dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
- Ernest Renan dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
- G.S. Dipondo mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
- Padmo Wahyono menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
Beberapa istilah yang erat
pengertiannya dengan rakyat:
- Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
- Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
- Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam
negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat
berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara: a) penduduk dan
bukan penduduk; b) warga negara dan bukan warga negara.
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal
atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah
mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat
tinggal di negara itu. Warga negara ialah
mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan
bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa,
yaitu:
- Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
- Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
- Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
- Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
Aristoteles menyebut manusia sebagai
zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul
dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia
adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat
yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang
sama itu.
Penyebab manusia selalu hidup
bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri
manusia, yaitu:
- hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
- hasrat untuk membela diri;
- hasrat untuk melanjutkan keturunan.
Golongan
masyarakat antara lain terbentuk karena:
- rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
- memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain;
- memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain;
- berhubungan darah dengan orang lain; dan
- memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan perkataan lain, aspek-aspek
yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
- biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
- psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
- ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
- kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat golongan masyarakat itu
pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
- Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
- Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
- Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.
Bentuk pergaulan hidup masyarakat:
a) berdasarkan hubungan
yang diciptakan para anggotanya:
- Masyarakat paguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian, etc.
- Masyarakat patembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat bukan-kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, etc.
b) berdasarkan sifat
pembentukannya:
- Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan-tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
- Masyarakat yang teratur dan terjadi dengan sendirinya karena adanya kesamaan kepentingan, misalnya para penonton pertandingan sepakbola.
- Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca harian Kompas.
c) berdasarkan hubungan
kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa, etc.
d) berdasarkan
perikehidupan/ kebudayaan:
- Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
- Masyarakat desa dan masyarakat kota.
- Masyarakat teritorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah.
- Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya seketurunan (memiliki hubungan pertalian darah).
- Masyarakat teritorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal di suatu daerah dan mereka seketurunan.
3.
Pemerintah yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan
terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement
(Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan
kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan
kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di
wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif
saja.
Menurut Utrecht, istilah
Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
- Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara).
- Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Istilah kedaulatan merupakan
terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus
(Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang
berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah
kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak
berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa
pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
- Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
- Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Jean Bodin (1530-1596), seorang ahli ilmu
negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan bukanlah negara.
Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam kaitannya dengan
negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan
ke dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur
fungsinya. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan
tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan
kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh bangsa dan negara lain pula),
hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot) yang dianggap
sebagai bapak hukum internasional memandang kedaulatan dari aspek
eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan
negara terhadap serangan dari negara lain.
Sifat-sifat kedaulatan menurut Jean
Bodin:
- Permanen/ abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
- Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Tidak terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang tertinggi di dalam negara.
- Tidak terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi.
Para ahli hukum sesudahnya
menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang berarti bahwa hanya negaralah
pemegang kekuasaan tertinggi.
Macam-macam teori kedaulatan
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini merupakan teori kedaulatan
yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapatkan
kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (Causa Prima).
Menurut teori ini, kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diberikan kepada
tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati ditetapkan-Nya menjadi pemimpin
negara dan berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh
raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno,
Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde Gratec Gods, kehendak
Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi, Singa penakluk dari suku Yuda
pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman Hindu yang
menganggap diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken Arok bahkan
menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus.
Pelopor teori kedaulatan Tuhan
antara lain: Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), juga F.
Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena berasal dari Tuhan, maka
kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh rakyat harus setia dan
patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk kemuliaan
Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan Tuhan. Maka, raja/
pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam Abad Pertengahan Teori Kedaulatan
Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja, yang menganggap bahwa raja
bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas
konstitusi. Ia bahkan tak perlu menaati hukum moral agama, justru karena
“status”-nya sebagai representasi/ wakil Tuhan di dunia. Maka, pada masa itu
kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak dasar utama teori ini adalah
Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, Il Principe. Ia
mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang berkekuasaan
mutlak. Sedangkan Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara memang
dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus menghormati hukum
kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges imperii). Di
Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679) yang mengajarkan
bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur negara dan
menghindari homo homini lupus.
3. Teori Kedaulatan
Negara
Menurut teori ini, kekuasaan
tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara, yang merupakan
lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan
berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara,
diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. Demikianlah F.
Hegel mengajarkan bahwa terjadinya negara adalah kodrat alam, menurut hukum
alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara tidak dapat dibatasi
hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut sepanjang sejarah. Para
penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa melalui kepala
negara yang bertindak sebagai diktator. Pengembangan teori Hegel menyebar di
negara-negara komunis.
Peletak dasar teori ini antara lain:
Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), Paul
Laband (1879-1958).
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan pemikiran teori ini,
kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun
tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara
yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan
penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara
lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
(Teori Demokrasi)
Teori ini menyatakan bahwa
kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan
kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah: kedaulatan tertinggi berada di tangan
rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus menjamin hak azasi
manusia.
Beberapa pandangan pelopor teori
kedaulatan rakyat:
- J.J. Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
- Johanes Althuisiss menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih oleh rakyat.
- John Locke menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurut dia, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban azasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
- Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).
4. Pengakuan
oleh negara lain
Pengakuan oleh negara lain
didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/
evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan
pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS)
baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya pengakuan dari negara lain
menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan
konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara.
Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting,
yaitu untuk:
- tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
- menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer,
pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata
merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person.
Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de
facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial
fact (pengakuan de jure).
Pengakuan de facto adalah pengakuan
menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan
sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah
pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui
kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de
facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
- Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
- Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
- Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
- Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Pada tanggal 17 Agustus 1945,
Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal
18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10
Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh
Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto
diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan
Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de
jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja
Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara baru dalam
kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya,
pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh
negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang
mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik,
tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban
hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
Menurut Starke, tindakan
pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu
pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi
kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui
traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied),
yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang
mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling
bertentangan:
- Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
- Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
Pendukung teori pengakuan antara
lain: Brierly, Francois, Fischer, Williams, Erich, Tervooren, Schwarzen Berger,
Konvensi Montevideo 1933.
4. BENTUK NEGARA
Bentuk negara
ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara kesatuan
memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang
memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku
untuk seluruh wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
Sedangkan
bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian
dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian
punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap
negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan
pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan,
keuangan, dan peradilan.
1. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu:
Sentralisasi,
dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah
pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau
mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
o bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
o peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
o daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
o rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
o keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara
yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang
berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi
kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan
dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan
negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan
negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
- negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
- negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat
dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai
pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri
(otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
3. HAM
Pernyataan Umum
tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa
Inggris: Universal Declaration of Human Rights ;
singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran
yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan
Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan
ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBBtentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua
orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi
HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun
deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa
depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..."
Hak asasi
manusia (atau disingkat HAM)adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorangsejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh
HAM:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk bebas dari rasa takut.
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
- dan seterusnya.
contoh
pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
4. Demokrasi
Demokrasi
di indonesia dibandingkan dengan negara lain
Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme,
dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.
Bagi Gus
Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomiatau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap
orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak
tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai
hal tersebut.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi
langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi
langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana
ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya
populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu
forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang
tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi
perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi
dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secarakonstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, danpolitik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
5. PEMAHAMAN DEMOKRASI
A. Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari /oleh /untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya ,baik dari segi konsep maupun praktek, Demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan. Tidak semua warga negara dapat langsng
terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti
kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai
wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya
terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk
mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara
1. Bentuk demokrasi
setiap negara mempunyai ciri khas dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagi bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain: a.)Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki
konstitusional, dan monarki parlementer 2.) Pemerintahan Republik : berasal
dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti
rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam pemerintahan
kekuasaan pemerintahn dalam negara dipisahkan
menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif( kekuasaan untuk
membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen), kekuasaan eksekutif
(kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
dan kekuasaan federatif ( kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar
negeri).kekuasaan yudikatif(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif.(teori trias politica oleh john locke).
3. Pemahaman demokrasi di indonesiaa) Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif. Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan, yaitu : Sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar), Sistem pemerintahan parlementer, Sistem pemrintahan presidential, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip dasar pemerintahan republik indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa
indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa
bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan
negara, serta cita-cita moral bangsa indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang
mendasar yang digariskan secara sistematis yaitu pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan republik indonesia yang
terdiri dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan
pelaksanaan lainnya. UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan republik
indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 (pembukaan, batang
tubuh dan penjelasan) dan hukum dasar tidak tertulis yaitu perjanjian dasar yg
dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat dan
lembaga negara dan diperlakukan sama seperti hukum dasar tertulis.
5. Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.”
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah Kedaulatan rakyat; Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas; Hak-hak
minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas dan jujur; Persamaan
di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara
konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; Nilai-nilai tolerensi,
pragmatisme, kerja sama, dan mufakat. Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada
di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu
tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut: Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan). Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh
warga negara. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
C. Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
I.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar
meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat
dan
Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem
pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan
yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
IV. Sistem
Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan
ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan
melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam
sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial
di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar